• img

    suku dinas

    komunikasi, informatika dan statistik

    KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

TUGAS DAN FUNGSI SUDIN KOMINFOTIK

Suku Dinas Kominfo dan Statistik Kota Administrasi merupakan Unit Kerja Dinas Kominfo dan Statistik pada Kota Administrasi dan dipimpin oleh seorang Kepala Suku Dinas yang secara teknis dan administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, serta secara operasional dikoordinasikan oleh Walikota. 
Suku Dinas Kominfo dan Statistik Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan urusan komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di wilayah Kota administrasi.

Suku Dinas Kominfo dan Statistik Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota;
  4. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota;
  5. pengelolaan opini dan aspirasi publik pada wilayah kota;
  6. pengelolaan dan pelayanan komunikasi dan informasi publik pada wilayah kota;
  7. penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah kota;
  8. pengelolaan media komunikasi publik pada wilayah kota;
  9. pelaksanaan manajemen komunikasi krisis pada wilayah kota;
  10. pelaksanaan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah pada wilayah kota;
  11. pelaksanaan kemitraan dengan pemangku kepentingan pada wilayah kota;
  12. pelaksanaan layanan hubungan media pada wilayah kota;
  13. penyelenggaraan layanan infrastruktur pusat data, pusat pemulihan bencana dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada wilayah kota;
  14. pelaksanaan layanan keamanan informasi, siber dan sandi pada wilayah kota;
  15. penyelenggaraan layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses intemet pada wilayah kota;
  16. penyelenggaraan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah pada wilayah kota;
  17. penyelenggaraan layanan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik pada wilayah kota;
  18. fasilitasi kegiatan statistik pada wilayah kota;
  19. penyelenggaraan ekosistem Provinsi dan kota cerdas pada wilayah kota;
  20. pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Kota;
  21. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Suku Dinas Kota; dan
  22. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.