TUGAS DAN FUNGSI JARINGAN KOMUNIKASI DATA

Seksi Jaringan Komunikasi Data berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Suku Dinas Kota.

Seksi Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas:

  1. menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. melaksanakan penyelenggaraan layanan pusat data, infrastruktur informatika dan telekomunikasi pada wilayah kota;
  6. melaksanakan layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses internet pada wilayah kota;
  7. melaksanakan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi pada wilayah kota;
  8. melaksanakan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada wilayah kota,
  9. melaksanakan ekosistem Provinsi cerdas pada wilayah kota;
  10. melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Suku Dinas.