TUGAS DAN FUNGSI JARINGAN KOMUNIKASI DATA
Seksi Jaringan Komunikasi Data berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Suku Dinas Kota.
Seksi Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas:
- menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
- melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya;
- melaksanakan penyelenggaraan layanan pusat data, infrastruktur informatika dan telekomunikasi pada wilayah kota;
- melaksanakan layanan pengembangan jaringan intranet dan penggunaan akses internet pada wilayah kota;
- melaksanakan layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi pada wilayah kota;
- melaksanakan pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada wilayah kota,
- melaksanakan ekosistem Provinsi cerdas pada wilayah kota;
- melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Suku Dinas Kota sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Suku Dinas.