32 Bangunan Liar Di Ditertibkan Aparat Satpol PP

Sebanyak 32 bangunan liar (bangli) di Jalan Bekasi Timur 9, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, ditertibkan sebanyak 150 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Babinsa dan Binmaspol, Kamis (17/12). Bangunan liar yang dibongkar berdiri di depan SDN 01 dan 03 Kelurahan Rawa Bunga.

Lurah Rawa Bunga, Agustina mengatakan, keberadaan bangli semi permanen ini diketahui sudah 30 tahun berdiri di atas saluran air dan trotoar.Dia menambahkan, kegiatan penertiban ini selain dalam rangka penataan wilayah, sekaligus menyambut Natal dan Tahun Baru.

"Untuk keamanan dan kenyamanan maka kami tertibkan dengan persuasif titik-titik yang ada bentuk pelanggaran Perdanya," kata Agustina.

Penertiban kali ini, sambungnya, merupakan serangkaian kegiatan penertiban setelah sebelumnya dilakukan hal yang sama di Jalan Bekasi Barat 1 dan Bekasi Timur 7.

"Kita sudah konsep berkesinambungan, pendekatan persuasif dulu untuk kemudian dilakukan penertiban. Target berikutnya, lapak pedagang barang bekas di Jembatan Item dan PKL di depan Stasiun jatinegara. Kita ingin menertibkan bangli baru tinggal penataannya," tandas Agustina. (Jonathan/Kominfomas)