Satpol PP Kelurahan Kalisari Cek Protokol Kesehatan di Tempat Usaha

Sebanyak tiga tempat usaha di wilayah Kelurahan Kalisari dikunjungi Satpol PP Kelurahan Kalisari untuk mengecek protokol kesehatan, Senin (4/8/2021). Adapun ketiga tempat usaha tersebut yaitu mini market, toko beras, dan restoran di RT 004/RW 11, Jalan Raya Kalisari.

“Untuk tiga tempat usaha yang lain hanya diberikan sosialisasi protokol kesehatan,” jelas Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi saat dihubungi oleh Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Ia menyebutkan, ketiga tempat usaha tersebut diberitahukan terkait jam operasional selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di wilayah DKI Jakarta hanya hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, baik restoran atau rumah makan tidak menerima layanan makan di tempat tetapi hanya layanan makanan dibungkus.

“Diharapkan semua tempat usaha di wilayah Kelurahan Kalisari untuk patuh akan protokol kesehatan, demi menjaga penularan Covid-19. Jika melanggar akan Kami berikan peringatan dan penutupan sementara tempat usahanya, sesuai peraturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (JS)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari