Para penghuni bangunan di atas tanah sisa eks PT. Mas Naga Real Estate, di RT 005/RW 11 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren sawit menolak kompensasi yang ditawarkan oleh pihak kuasa hukum H. Hadiri, sebagai pemilik lahan. Mereka menilai, kompensasi sebesar Rp 10-17 juta untuk penggantian bangunan tidak wajar.
"Sebenarnya PT. Mas Naga sudah memenangi proses peradilan dan tanah tersebut dijual kepada pemilik tanah yang sekarang bernama Haji Hadiri, tetapi warga yang menempati tanah tersebut menganggap hal tersebut tidak benar," kata Lurah Pondok Kopi P. Ritonga, saat sosialisasi yang dihadiri para penghuni bangunan di atas tanah sisa Eks PT. Mas Naga Raya Real Estate yang diadakan di Aula Kantor Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kamis (7/1).
Akibat tidak adanya titik temu dan kesepakatan nilai ganti rugi dengan tim kuasa hukum pemilik lahan, warga pun memilih meninggalkan ruangan. “Warga memilih "walkout" dan menganggap sosialisasi berjalan sia-sia,” kata Ritonga.
Ritonga mengatakan, tanah sisa eks PT Mas Naga Real Estate yang disengketakan warga dengan pemilik lahan, memiliki luas 5.700 m2. Di atas lahan saat ini berdiri sebanyak 90 bangunan milik warga.
“Ada 63 orang pemilik bangunan yang merasa bahwa tanah tersebut milik mereka,” ujar Ritonga.
Sosialisasi sendiri dihadiri warga yang menempati lahan, kuasa hukum H. Hadiri sebagai pemilik lahan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarya Timur Sofyan Taher, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Timur Sukrawinata, Camat Duren Sawit Abu Bakar, Lurah Pondok Kopi P.Ritonga dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional. Agenda sosialisasi, untuk membahas mengenai sertifikat HGB 408 dengan luas tanah 5.700 m2 yang dianggap warga bukan milik H. Hadiri.
Menurut Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Timur Sofyan Taher, Pemkot Jakarta Timur bertugas memfasilitasi antara warga dan pemilik tanah eks PT Mas Naga Raya Real Estate. Dirinya berharap, sosialisasi ini mendapatkan ada titik temu antara kedua belah pihak.
"Kita disini netral tidak berpihak kepada pemilik tanah ataupun warga yang menempati di atas lahan tersebut," kata Sofyan. (Jonathan/Kominfomas JT)