Petugas gabungan dari Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri Kecamatan Cakung melakukan patroli waktu malam di seluruh wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021) malam.
Patroli malam tersebut merupakan kegiatan rutin dalam memberikan rasa aman bagi seluruh warga yang difokuskan di lokasi pusat keramaian. Kali ini, petugas gabungan menyasar pengecekan kerumunan di Kawasan PIK Kelurahan Penggilingan, Kawasan Industri Pulo Gadung, Kelurahan Jatinegara, Jalan Sentra Primer, Sisi Tol Kelurahan Pulo Gebang, dan Komplek AURI Kelurahan Ujung Menteng.
Camat Cakung, Fajar Eko Satrio, mengatakan, pihaknya menggelar patroli malam dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Ini pun dilakukan mengingat saat ini sedang berlangsung PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di Ibu Kota.
"Hasilnya, petugas masih menemukan beberapa pelanggaran. Kafe yang melanggar jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3 kita jatuhi sanksi penutupan hingga denda administrative, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).
Ia menegaskan agar seluruh warganya, tidak terlena dengan berbagai kelonggaran. Dirinya, akan terus lakukan pengendalian dan pencegahan, sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya.
Dirinya berpesan juga kepada pelaku usaha cafe dan rumah makan agar berkolaborasi aktif untuk patuhi yang menjadi keputusan di Level 3 Ibu Kota.
"PPKM Level 3 ini bukan dijadikan kelengahan. Ancaman Covid-19 masing mengintai, jadi bersamalah kita untuk tuntaskan pandemi ini dengan disiplin protokol kesehatan," tandasnya. (AJ)
Foto Dok. Kecamatan Cakung