Kejar Target, Lurah dan Camat Diminta Lakukan Pendekatan dengan Wajib Pajak

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar memimpin Rapat Monitoring Dan Evaluasi Penerimaan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Registrasi e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk September 2021 di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (23/9/2021).

Anwar menjelaskan, pencapaian penerimaan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan) per 20 September 2021 untuk wilayah Jakarta Timur adalah Rp709.399.696.378,- atau sudah 56,20 persen dari target penerimaan wilayah Jakarta Timur sebanyak Rp1.262.235.000.000,-. Sementara itu, untuk pencapaian sembilan jenis pajak daerah per 20 September 2021 dari target sebesar Rp5.342.343.000.000,- sudah tercapai realisasi sebesar Rp3.144.662.583.883,- atau 58,86 persen.

“Saat harap para Lurah dan Camat melakukan upaya pendekatan kepada para wajib pajak agar mereka segera membayar pajak tepat waktu supaya target Rp5,3 triliun tersebut bisa tercapai,” jelasnya.

Di samping itu, saat ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah memberikan kebijakan untuk wajib pajak dalam rangka membantu imbas Pandemi Covid-19 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dengan memberikan keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.

Namun, hal itu tidak berlaku untuk jenis pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) harus melalui permohonan untuk sembilan jenis pajak (PBB-P2, BPHTB PKB, BBN-KB, pajak hotel, reklame, hiburan, restoran, dan parkir). (ID)