Petugas Gabungan Tindak Pelanggar Prokes di Jalan Swadaya Raya Duren Sawit

Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Operasi Tibmask kali ini digelar di lingkungan warga Jalan Swadaya Raya RW 01 Kelurahan Duren Sawit, Jumat (24/9/2021).

Dalam kesempatan ini petugas berhasil menjaring 3 warga yang melintas melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker. Mereka menerima sanksi kerja sosial dengan membersihkan sampah di lingkungan sekitar.

Lurah Duren Sawit, Santi Nur Rifiandini, mengatakan bahwa aturan penindakan operasi masker sesuai Peraturan Gubernur Nomor  3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Untuk itu, kita akan terus lakukan pengawasan dan pengendalian terhadap ancaman penularan Covid-19," katanya saat dikonfirmasi.

Ia meminta agar seluruh warga ikut berpartisipasi atas himbauan pemerintah dalam menjalankan kepatuhan protokol kesehatan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobillitas dan Menghindari makan bersama).

"Marilah kita bersama patuhi aturan dengan menerapkan protokol kesehatan utamanya penggunaan masker saat berada di luar rumah," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Kelurahan Duren Sawit