Petugas Satpol PP Kelurahan Kalisari memberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit kepada warga yang melintas tidak memakai masker di Jalan Pertigaan Sate RT 006/RW 02, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (24/9/2021).
Penindakan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Ibu kota.
"Hari ini, ada lima warga yang diberikan sanksi kerja sosial. Mereka terjaring saat petugas sedang menggelar Operasi Tibmask di jalan tersebut," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, di tengah masa pandemi Covid-19 ini masyarakat dituntut agar selalu disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan yang telah di anjurkan Pemerintah. Tugas pencegahan penularan virus ini bukan hanya urusan Pemerintah saja, tetapi ada peran serta masyarakat untuk dapat memutus mata rantai penularan.
"Mari bersama-sama kita lawan virus ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari," katanya. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari