Pengawasan protokol kesehatan pada tempat usaha atau warung makan terus dilakukan petugas Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon dalam upaya mengurangi pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Salah satunya dengan mengecek fasilitas protokol kesehatan yang ada ditempat tersebut. Diantaranya, tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun, pengaturan jarak aman, imbauan penggunaan masker dan pembatasan jumlah pegawai yang masuk hingga jam operasional.
"Tadi kita lakukan pengecekan langsung terhadap rumah makan yang berada di Jalan Raya Pondok Ranggon. Hasilnya, Alhamdulillah pemilik atau pengelola sudah menerapkan aturan tersebut," kata Komandan Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon, Sanusi saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Ia menjelaskan, Pemerintah terus berupaya dalam mengurangi jumlah angka penularan virus Covid-19, mulai dari pengawasan protokol kesehatan hingga percepatan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi warga masyarakat.
"Kita juga menempelkan stiker sudah vaksin bagi pemilik atau pengelola yang telah divaksin," tambahnya. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Pondok Ranggon