Sebanyak delapan warga diberikan sanksi oleh petugas Satpol PP Kelurahan Kalisari dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker saat berada di luar rumah selama masa pandemi Covid-19, Senin (27/9/2021). Adapun kegiatan ini dalam rangka membuat warga disiplin mematuhi prokes yaitu memakai masker di luar rumah di masa pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, menyatakan, Operasi Tibmask akan terus diselenggarakan hingga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berlangsung di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Karwadi menjelaskan, Operasi Tibmask hari ini di lingkungan warga atas adanya usulan warga di Jalan H. Balok Kalisari II RT 013/RW 02 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit, dan saat didata empat orang membawa KTP atau identitas dan empat orang yang lain tidak membawa identitas atau KTP," kata Karwadi, saat dihubungi tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.
Karwadi menambahkan, jajaran Satpol PP terus melaksanakan kegiatan Operasi Tibmask, sosialisasi prokes kepada warga dan pengawasan prokes di tempat usaha. Hal ini dilakukan agar warga semakin disiplin dan tidak kendor akan prokes 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas dan Menghindari makan bersama).
"Semoga dengan diberikan sanksi warga yang tidak patuh menjadi patuh dan disiplin menjalani prokes dalam kehidupannya selama pandemi Covid-19," pungkasnya. (JS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari