Menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 di Ibu Kota, Satpol PP Kelurahan Kalisari terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Pertigaan Gentong RT 04/RW 11, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (30/9/2021).
"Hari ini, ada enam orang pelanggar yang terjaring petugas, dengan rincian lima orang pelanggar tidak membawa identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan satu orang lainnya membawa KTP," jelas Komandan Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi saat dihubungi.
Dijelaskan Karwadi, para pelanggar yang terjaring diberi hukuman berupa sanksi kerja sosial dengan membersihkan sarana umum di sekitar lokasi selama 60 menit. Penindakan ini dilakukan agar ada efek jera bagi para pelanggar.
Karwadi menambahkan, Operasi Tibmask yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat pada kebiasaan baru, sebagai salah satu langkah mencegah penyebaran Covid-19. Pada masa pandemi ini, masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti biasa, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan aturan-aturan yang ditentukan oleh Pemerintah. (MM)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari