Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Perumahan Jatinegara Indah Disanksi

Petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri Kecamatan Cakung, Jakarta Timur terus menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hali itu dilakukan dalam rangka upaya memutuskan tali rantai penularan Covid-19 di Ibu Kota.

Lurah Jatinegara, Slamet Sihabudin, mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di wilayah sentra bisnis, Jalan Perumahan Jatinegara Indah, RW 09 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jumat (1/10/2021).

"Kita terus lakukan dan masih ditemukan pelanggaran. Hasilnya, ada 12 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial," katanya saat dikonfirmasi.

Ia pun menegaskan, selain penindakan dirinya juga terus lakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama) di masa pandemi seperti saat ini.

"Penindakan akan terus kami lakukan, bagi warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Penggunaan masker dinilai penting dan masih efektif dalam pencegahan, untuk itu Kami minta warga untuk menaati aturan PPKM Level 3 ini," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Kelurahan Jatinegara