Sebanyak sembilan warga tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) diberikan sanksi dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Raya Depan Masjid At-Taqwa RT 007/RW 01 Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (4/10/2021).
Operasi Tibmask ini digelar dalam rangka membuat warga disiplin mematuhi prokes yaitu dengan memakai masker di luar rumah di masa pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi, menyebutkan, Operasi Tibmask akan terus diselenggarakan hingga PPKM berlangsung di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Pelanggar Kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit, dan saat didata seluruhnya tidak membawa KTP atau identitas," jelasnya.
Karwadi menyebutkan, jajaran Satpol PP terus melaksanakan Operasi Tibmask dan mensosialisasikan prokes kepada warga, serta melakukan pengawasan prokes di tempat usaha. Hal ini kita lakukan agar warga semakin disiplin dan tidak kendor akan prokes 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas dan Menghindari makan bersama. (JS)
Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Kalisari