Sebanyak 35 warga ditemukan petugas melanggar protokol kesehatan (prokes) saat keluar rumah. Mereka ditemukan petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas dalam kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di tiga lokasi yaitu Jalan H. Baping (16 warga), Jalan Tanah Merdeka (9 warga), dan Jalan Raya PKP (10 warga).
Komandan Satpol PP Kecamatan Ciracas, Endarwanto, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk membuat warga disiplin memakai masker saat berada di luar rumah selama masa pandemi Covid 19.
“Warga yang ditemukan tidak memakai masker saat melintas di tiga lokasi tersebut. Semuanya memilih diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan," ujarnya.
Ia berharap mereka yang diberikan sanksi tidak mengulangi kesalahannya dan tetap mematuhi prokes 6M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas dan Menghindari makan bersama) di masa pandemi Covid 19 dan masa PPKM Level 3 berlangsung di wilayah DKI Jakarta. (JS)
Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Ciracas