Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari, mengatakan, masa pandemi Covid-19 mempengaruhi perolehan Pajak Daerah di Jakarta Timur pada tahun 2021. Walaupun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, menggandeng Lurah dan Camat untuk membantu menyampaikan ke warga untuk membayar pajak tepat waktu, serta memasang spanduk ajakan di lokasi strategis.
"Perolehan pajak daerah tahun 2021 ini, dari Januari sampai 13 Oktober kemarin mencapai 65,88 persen. Tercatat dari target Rp5.342.343.000.000, realisasinya hingga Rabu kemarin Rp3.519.282.609.911 atau 65,88 persen," ungkap Johari, usai Rakorwil Oktober 2021, di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (14/10/2021).
Ia menyebutkan, perolehan pajak tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah. Diantaranya, pajak hotel (Rp19.750.147.259), pajak restoran (Rp171.862.871.323), pajak hiburan (Rp5.859.710.474), pajak parkir (Rp24.489.731.238), pajak reklame (Rp88.363.991.817), pajak air tanah (Rp6.957.053.815). Selanjutnya, pajak BPHTB (Rp303.342.051.668), PBB-P2 (Rp 845.969.093.399), PBB-KB (Rp952.426.657), PKB (Rp1.357.593.980.061), dan pajak BBN-KB (Rp693.641.552.200).
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi pada para wajib pajak, baik perorangan maupun badan hukum/perusahaan yang telah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Uang pajak ini nantinya digunakan untuk pembangunan kota Jakarta," lanjut Johari.
Selanjutnya, untuk mengejar target agar lebih maksimal lagi, pihaknya akan mengajak para Lurah/Camat dan para UKPD lainnya agar mengimbau masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya, yakni dengan membayar pajak-pajak daerah.
“Disamping juga memberikan surat imbauan pada para wajib pajak agar secepatnya melunasi pembayaran pajaknya,” tambahnya. (JS)