Pemkot Jakarta Timur Siapkan Penataan Lahan di Jalan SMPN 126 Batu Ampar

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan, menyebutkan, pihaknya bersama stakeholder (pemangku kepentingan) dan instansi terkait membahas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diklaim warga di Jalan SMPN 126 RT 010/RW 03, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati.

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Kota, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022), Fredy menyebutkan, lahan aset Pemerintah tersebut memiliki luas 5.355 m2 , dengan sekitar 2.500 m2 sudah digunakan sebagai RPTRA Udara Segar, sementara sekitar 2.800 m2 masih dikuasai dan diklaim warga yang mengatasnamakan ahli waris, yang menjadikan lokasi tersebut disewakan sebagai tempat pemancingan dan warung-warung makan.

“Hari ini kita coba merapatkan untuk persiapan kita lakukan penataan dan penertiban lokasi tersebut,” kata Fredy.

Ia menyebutkan, sebelumnya pihak Lurah Batu Ampar telah memberikan imbauan dan teguran kepada penyewa. Fredy pun berencana akan segera memproses administrasi , termasuk data-data yang ternyata tidak ada di Kelurahan Batu Ampar. Selanjutnya memproses surat dari BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta kepada Wali Kota Jakarta Timur terkait penataan lokasi, sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban Terpadu.

Fredy menjelaskan, setelah penertiban lokasi tersebut rencananya BPAD DKI Jakarta akan menyerahkan aset ke Kelurahan Batu Ampar.

“Nanti Pak Lurah akan dikomunikasikan kepada warga RT/RW untuk dibangun apa, di sana kan sudah ada RPTRA, bisa untuk taman bermain atau sekolahan, intinya buat masyarakat,” katanya. (ID)