Kantor Lurah Rawa Bunga Buka Layanan Wajib Lapor Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jatinegara, menggelar layanan wajib lapor pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi, di Kantor Lurah Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).

Penata Usaha Senior KPP Jakarta Jatinegara, Adhimas Dhewa Raditya, menyampaikan, layanan wajib lapor pajak SPT Tahunan tersebut ditujukan kepada warga Kelurahan Rawa Bunga. Hal ini dilakukan mengingat wajib lapor pajak SPT tahunan paling lambat pada 31 Maret 2022.

Ia menyebutkan, persyaratannya adalah membawa KTP, NPWP, bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 bagi warga yang bekerja, dan data penjualan selama tahun 2021 bagi yang wirausaha.

"Sekarang Kami melayani beberapa wajib pajak, di mana itu melaporkan SPT untuk warga Rawa Bunga, jadi warga Rawa Bunga, silakan datang ke kantor Lurah Rawa Bunga, untuk melaporkan SPT Tahunan," ujarnya. (AD)

Foto Dok. Kelurahan Rawa Bunga