Sekarang Bayar Biaya Pemakaman Bisa Ke PTSP Kelurahan

Upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga di Pemprov DKI Jakarta dalam mengurus makam kini dokumen dan pembayaran biaya pemakaman bisa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ditingkat kelurahan. Dengan begitu nantinya warga tidak perlu repot mengurus admistrasi di Tempat Pemakaman Umun (TPU) yang selamat ini rentan terhadap pungutan liar.

"Dokumen dan biaya makam saat ini bisa langsung diurus di PTSP tingkat kelurahan, nantinya warga hanya tinggal menunjukan surat kepada petugas TPU untuk mendapat tempat makam" ujar Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur, Mimih Rahmiati, di kantornya, Senin, (19/1).

Diakui Mimih, memang selama ini di Jakarta Timur marak terjadi jual beli makam oleh oknum tertentu, bahkan warga dikenakan biaya mahal hingga 3 juta rupiah makam. Menurutnya hal itu justru sangat merugikan masyarakat untuk itu kedepannya pihaknya tidak ingin hal itu terulang kembali.

"Pokoknya saya tidak ingin praktek-praktek jual makam terjadi lagi tahun ini, semuanya harus melalui PTSP" kata Mimih.

Dituturkan Mimih, dengan melalui PTSP warga nantinya akan dikenakan biaya sesuai dengan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) yaitu untuk jenis makam AA1 dikenakan biaya sebesar  Rp 100 ribu permakam, AA2 sebesar Rp 80 ribu rupiah, A1 sebesar Rp 60 ribu rupiah, A2 sebesar Rp 40 ribu dan makam A3 gratis untuk warga yang tidak mampu.

"Tentang retribusi biaya makam sudah diatur sesuai dengan SKRD dengan masa aktif selama 3 tahun, jika tidak diperpanjang kemungkinan lahan akan digunakan untuk warga lain," tutur Mimih.

Namun Mimih tidak menepik masih menemukan sejumlah kendala terkait dengan lahan pemakaman yaitu minimnya lahan yang tersedia. Menurutnya dari 28 TPU yang ada di Jakarta Timur semuanya penuh hanya ada satu yang lahannya masih kosong yaitu TPU Pondok Ranggon. Untuk itu ia menghimbau warga yang tinggal diseputar kawasan TPU yang masih memiliki lahan agar bersedia dibebaskan oleh Pemda DKI.

"Kendala kita masih minimnya lahan yang tersedia, untuk itu saya menghimbau warga yang tinggal dikawasan TPU yang masih memiliki lahan agar bersedia lahanya dibebaskan," tukas Mimih. (Puji/Kominfomas JT)