Merokok di Kantor, Siap-Siap Kena Tegur Lurah Munjul

Lurah Munjul Henny Hermayani bertekad untuk bebaskan kawasan kantor kelurahan dari asap rokok. Tidak hanya karyawan, warga yang datang ke kantornya pun akan ditegur langsung bila kedapatan sedang merokok.

“Saya tidak pandang bulu untuk tegur, siapa saja yang merokok di lingkungan kantor kelurahan,” kata Henny, di kantornya, Selasa (20/1).

Henny mengungkapkan, untuk menegakkan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dipasang berbagai spanduk di lingkungan Kantor Kelurahan Munjul. Mulai dari pintu masuk, parkiran hingga di ruang pelayanan, disampaikan himbauan untuk tidak merokok.

Menurut Henny, upaya yang dilakukannya ini semata-mata untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

“Pemasangan spanduk itu juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang datang, agar tidak merokok. Terlebih lagi, merokok dapat mengganggu kesehatan, tidak hanya bagi perokok itu sendiri tapi juga orang yang terdampak asap rokok,” papar Henny.

Dengan bebasnya Kantor Kelurahan Munjul dari asap rokok, Henny berharap, lingkungan kerja akan semakin bersih dan sehat. “Yang terpenting lagi, pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin meningkat,” tukasnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)