RT dan RW Se-Kelurahan Kayu Putih Ikuti Sosialisasi Pergub Nomor 22

Para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Kayu Putih mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga, Rukun Warga, di Hotel C`One, Pulomas Selatan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Rabu (07/12/2022).

Lurah Kayu Putih, Tuti Sugihastuti mengatakan, sosialisasi tersebut menjelaskan tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW serta tugas fungsi pokok sebagai ketua RT dan RW.

“Kami Kelurahan Kayu Putih melaksanakan sosialisasi, Pergub Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga, Rukun Warga. Di sana dijelaskan bagaimana tata cara pemilihan ketua RT dan RW, serta juga tugas pokok dan fungsi sebagai ketua RT maupun ketua RW,” ujar Tuti.

Tuti juga menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memaksimalkan para ketua RT Dan Ketua RW dalam memberikan pelayanan kepada warga.

“Kami melakukan sosialisasi ini agar para ketua RT dan RW ini betul-betul memahami aturan yang merupakan payung hukum bagi mereka, dalam menjalankan tugasnya sehingga mereka bisa melaksanakan tugas secara maksimal dalam pelayanan,” tandas Tuti. (OS)