Pj Gubernur DKI Hadiri House Warming BPJS Ketenagakerjaan DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menghadiri House Warming Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Wilayah DKI Jakarta, di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (28/12/2022).

House Warming merupakan momen bagi BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan peningkatan pelayanan kepada peserta dan calon peserta. Salah satunya yakni pengenalan sistem online untuk seluruh Indonesia serta fitur baru terkait pelayanan.

Pj Gubernur mengatakan, House Warming mendekatkan BPJS kepada para peserta. Dalam kesempatan itu juga, Pj Gubernur menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Ketenagakerjaan, akan meningkatan pelayanan bagi pekerja di Jakarta, tentunya berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya ucapkan terima kasih, inovasi-inovasi yang cukup baik sehingga kenyamanan tenaga kerja bisa lebih bertambah, kalimatnya, ‘Satukan Semangat Sejahterakan Pekerja’,” ungkapnya.

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko menjelaskan, House Warming merupakan momen BPJS menampilkan wajah baru dalam sisi layanan. Para peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan layanan lebih mudah dan terinformasi dengan baik.

Salah satunya pemberlakuan sistem online dengan video call untuk mengajukan klaim, sehingga tidak perlu datang ke Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan. Verifikasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile atau Jamsostek mobile.

Program lainnya yakni tersedianya fasilitas program jamininan hari tua (JHT) dalam bentuk pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta, pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta.

“Hari ini kita menampilkan wajah baru layanan, supaya para warga DKI yang juga merupakan peserta kita itu bisa merasakan perubahan layanan dan kalau mereka butuh informasi untuk melakukan klaim, mereka bisa lebih nyaman. Ini kita lakukan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dalam kegiatan House Warming itu juga dilakukan pemberian santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada peserta dari ahli waris kepada 5 penerima. (AD)