Pemkot Jakarta Timur Gelar Sosialisasi Pergub No. 69 Tahun 2022 Tentang TPP

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Ruang Pola Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (6/2/2023).

Kegiatan yang dipimpin langsung Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan, diikuti para Sekretaris Kelurahan dan Kecamatan hingga Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan hingga Kepala Bagian Sekretariat Kota Administrasi Kota Jakarta Timur.

Sekko menjelaskan, sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai.

“Dari sosialisasi ini, kita harapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada ASN di lingkungan tempat bekerja terkait perubahan mengenai TPP,” katanya.

Perubahan Pergub Nomor 69 tahun 2022 itu merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai. Dari Pergub tersebut tambahan penghasilan ASN dapat dilihat dari aspek prestasi kerja, beban kerja sampai beban kerja yang diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah waktunya.

Namun demikian, ia berharap agar para ASN di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Timur dapat menjalani peningkatan kinerja, disiplin, integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga tertib administrasi. Salah satunya, mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“Manfaatkan waktu kerja 8,5 jam dengan sebaik-baiknya sehingga terhindar dari hukuman disiplin,” pungkasnya. (AJ)