Demi mencegah kesalahpahaman, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melibatkan masyarakat dalam sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Jakarta Timur, (4/5/2023) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Sosialisasi yang digelar secara daring dan luring diikuti oleh Camat, Lurah, RT/RW, kader Dawis serta tokoh masyarakat se-Jakarta Timur dibuka langsung Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, di Ruang Pola Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota, Kamis (4/5/2023).
Walikota menjelaskan, pihaknya sengaja melibatkan camat, lurah, RT/RW, kader Dawis dan tokoh masyarakat agar tidak terjadi salah pemahaman di masyarakat. Para camat dan lurah juga diminta bisa berperan menjelaskan kepada masyarakat bila ada persoalan di masyarakat.
“Tahun lalu banyak yang menanyakan nilai,’anak saya bagus kok tidak masuk’. Makanya, saya undang mereka agar masyarakat jelas pemahamannya dan tidak saling menyalahkan,” kata Walikota.
Masyarakat juga dilibatkan, menurut Walikota, karena tahun 2024 sudah memasuki tahun politik. Dikhawatirkan persoalan kesalahpahaman mengenai PPDB bisa memicu konflik sosial yang meluas.
“Saya juga sudah instruksikan dirikan posko pengaduan. Tapi, itukan hanya untuk yang urgent dan kalau sudah disosiliasasi tidak akan banyak pengaduan,”paparnya.
Kepala Seksi Pendidikan Dasar Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Timur, Sapto Riyadi mengungkapkan, PPDB tahun 2023 berdasarkan Pergub nomor 32 tahun 2021. Sesuai aturan, PPDB 2023 terdiri dari empat jalur yakni, jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi serta jalur perpindahan tugas orang tua (PTO) dan anak guru.
Secara umum persyaratan dasar penerimaan siswa tidak jauh beda dari tahun lalu, seperti usia anak masuk SD berusia 6 tahun per 1 Juli, maksimal 15 tahun usia SMP dan 21 tahun usia SMA. Mereka juga harus tercatat dalam Kartu Keluarga warga DKI Jakarta hingga per 1 Juni 2022.
“Khusus untuk SMK tidak berlaku sistem zonasi. Jadi bebas mendaftar se-DKI Jakarta,” jelasnya.
Kuota peserta didik baru berdasarkan jalur prestasi bagi siswa SD tidak dialokasikan sama sekali. Sedangkan untuk tingkat SMP serta SMA melalui jalur prestasi akademik sebesar 18 persen.
Sementara, jalur prestasi non akademik masing-masing jenjang SMP dan SMA dialokasikan 5 persen dari total kapasitas. Tingkat SMK sebanyak 5 persen untuk jalur prestasi non akademik dan 50 persen untuk jalur prestasi non akademik.
Penerimaan jalur afirmasi tingkat SD, SMP dan SMA menyediakan kuota sebanyak 25 persen serta SMK sebanyak 43 persen dari kapasitas. Khusus untuk jalur PTO di setiap tingkatan mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK masing-masing 2 persen.
“Jalur zonasi untuk SD kuotanya 75 persen dan SMP serta SMA sebanyak 50 persen. Untuk disabilitas sebagai bagian jalur afirmasi aturannya paling banyak 2 orang satu rombongan belajar,” tandasnya. (AJ)