Cegah Tawuran, Satpol PP Jakarta Timur Lakukan Penyuluhan Perda Ketertiban Umum

Sebanyak 60 siswa SMA 11 Jakarta mengikuti bimbingan dan penyuluhan dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur terkait Perda Nomor 8 Tahun 2007 demi mencegah terjadinya tawuran.

Jakarta Timur, (8/6/2023) – Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan bimbingan dan penyuluhan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di SMA 11 Jakarta, Kamis (8/6/2023). Kegiatan yang berlokasi di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itu diikuti 60 orang siswa sekolah tersebut.

Kegiatan gelar dalam rangka peningkatan kegiatan perlindungan masyarakat bagi pelajar melalui bimbingan dan penyuluhan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Utamanya pencegahan dan meminimalisir terjadinya tawuran. 

“Kegiatan ini merupakan Laporan implementasi Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik untuk memperkenalkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum kepada para pelajar agar meminimalisir kejadian tawuran di wilayah Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Imelda Riche kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA 11 Jakarta, Penina Sinambela menjelaskan, kegiatan digelar sebagai salah satu bentuk kerjasama sekolah dengan Satpol PP Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur. Bimbingan sekaligus memperkenalkan kepada para peserta didik terkait peraturan daerah terkait ketertiban umum.

Dia juga berharap selain menambah wawasan, dari hasil penyuluhan tersebut dapat mencegah tawuran, terutama para pelajar SMA 11 Jakarta.

“Anak-anak peserta didik cukup antusias dan banyak yang bertanya seputar tugas Satpol PP. Semoga dari kegiatan ini menjadi menambah wawasan mereka terkait Perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, dan juga tidak ada anak-anak SMA 11 Jakarta ikut tawuran,” ucapnya. (JS)