100 Pelaku UMKM Kecamatan Matraman Terima Sertifikat Halal Gratis dan Pinjaman Modal Usaha 

Jakarta Timur, (22/8/2023) - Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menyerahkan 100 sertifikat halal dan sosialisasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kecamatan Matraman, di Aula Kantor Camat Matraman, Jakarta Timur, Selasa (22/8/2023). 

Wakil Walikota menjelaskan, pemberian setifikat halal terhadap 100 pelaku UMKM di Kecamatan Matraman merupakan hal  baik untuk meningkatkan kualitas produk  melalui peningkatan kepercayaan kepada konsumen. Hal tersebut juga senada dalam program pemerintah untuk menggerakan roda perekonomian masyrakat melalui UMKM. 

Pemberian sertifikat halal bekerjasama dengan World Halal Centre Nahdlatul Ulama, Bank Syariah Indonesia, dan juga Baznas. 

“100 orang yang diberikan secara gratis, sertifikat halal ini merupakan bukti pemerintah hadir, pemerintah memfasilitasi memberikan dukungan standarisasi dari produk-produk yang mereka jual, dengan adanya standar halal akan membuat rasa aman, kualitas dan naik kelas,” katanya. 

Iin juga mengatakan, nantinya akan ada evaluasi untuk pelaku UMKM binaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, melalui JakPreneur. Terutama yang belum mendapatkan sertifkat halal, guna meningkatkan kualitas produk para pelaku UMKM di Jakarta Timur. 

“Yang pertama saya lihat petanya dulu, berapa banyak yang sudah diberikan, berapa banyak yang belum diberikan, lalu strateginya apa untuk mempercepat pemberian sertifikat halal ini,” pungkasnya. 

Sementara itu, Senior Bisnis Eksekutif World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHCNU), Ellif Krismawati, mengatakan pihaknya telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdaganan Republik Indonesia, untuk memberikan setifikat halal secara gratis khususnya kepada pelaku UMKM. Ia menyebutkan cara mendapatkan sertifikat halal syaratnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), produknya sebagian besar berupa makanan, dan pendaftarannya melalu online dengan website SiHalal. 

“Kita komitmen WHCNU adalah membantu UMK untuk mendapatkan sertifikat halal, karena pada 17 Oktober 2024 adalah batas akhir untuk pengurusan sertifikat halal. Jadi, ayo teman-teman pelaku yang belum punya sertifikat halal, ayo ramai-ramai segera mendaftarkan mumpung gratis, gratisnya definisinya karena negara yang memfasilitasi,” jelasnya. 

Ia juga menambahkan, untuk pemberian modal juga bekerjasama dengan BSI yang di mana para pelaku mendapatkan pinjaman tanpa anggunan sebesar 10 juta - 100 juta rupiah tergantung jenis usahanya. 

Sementara, Susi Sulistia pemilik Cafe Mini Emak Gajah, di Kelurahan Kayu Manis, yang juga penerima sertifikat halal, mengaku sangat senang. Berbekal setifikat ia berharap dapat mengembangkan usaha nasi kebulinya, dan juga dapat memberikan rasa kepercayaan kepada konsumennya untuk membeli produk kuliner khas Timur Tengah. 

“Perasaan saya senang sekali karena bisa membantu mempelancar usaha saya, penjualannya, karena kebanyakan perkantoran itu pasti banyak yang menanyakan sudah memiliki sertifikat halal atau belum. Kita sudah mendapatkan gratis,” ungkapnya. (AD)