Dinas Dukcapil Sosialisasi Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK Warga DKI Jakarta

Jakarta Timur, (20/11/2023) – Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, membuka kegiatan sosialisasi penonaktifan sementara dan pengaktifan kembali nomor induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta di Ruang Pola lantai 2 Blok A, Kantor Walikota, Senin (20/11/2023). Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur diikuti sebanyak 160 peserta, terdiri dari para lurah dan camat, para Kasektor dan Kasatpel Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Timur.

Menurut Walikota, kegiatan penonaktifan NIK dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi keuangan daerah, menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

“Saya apresiasi langkah Dinas Dukcapil DKI Jakarta dari sosialisasi ini. Langkah Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara ‘de facto’ tinggal di wilayah DKI Jakarta,” kata Walikota. 

Dalam kesempatan itu, Walikota berpesan kepada lurah dan camat bersama para ketua RT/RW, dengan kewenangannya, mereka bisa melakukan pendataan warga yang sudah tidak berdomisili di wilayah kerjanya. Sehingga, permasalahan kepadatan penduduk, permasalahan sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran, dan lingkungan dapat teratasi dengan baik.

“Saya tegaskan adanya kolaborasi, kerja bersama, dalam pendataan penduduk, dengan adanya penertiban administrasi kependudukan dapat mengendalikan baik dari berbagai kegiatan Pemprov DKI Jakarta salah satunya, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Timur, Novan, mengatakan penonaktifan sementara dan pengaktifan kembali nomor induk Kependudukan (NIK) Provinsi DKI Jakarta akan dimulai usai helatan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang. Ketentuan itu akan berlaku bagi warga yang tidak berdomisili di Jakarta. 

“Kita harapkan, sosialisasi ini dapat berjalan baik. Untuk itu, kami imbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk Jakarta yang lebih baik dan tertib administrasi,” tandasnya. (AJ)