Walikota Jakarta Timur Serahkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Atas Meninggalnya Kader Dasawisma

Jakarta Timur, (1/8/2024) - Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menyerahkan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atas nama Ita Handriyani, Kader Dasawisma RT 001 RW 02, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, di Kantor Walikota Jakarta Timur. Penyerahan langsung diberikan kepada ahli waris, suami Ita Handriyani, Abdul Rajab, Kamis (1/8/2024).

Walikota menjelaskan Ita Handriyani, kader Dasawisma RT 001 RW 02 Kelurahan Cilangkap, meninggal dunia karena sakit. 

“Hari ini saya menyerahkan klaim asuransi BPJS, salah satu anggota Dasawisma kami meninggal dunia karena sakit,” ujarnya.

Ada kendala dalam pemberian jaminan kematian, yakni administrasi yang kurang lengkap terkait daftar ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, perlu ketelitian dalam mengklaim jaminan sosial atau jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada keterlambatan dalam pemberian jaminan sosial atau jaminan kematian tersebut.

“Jadi ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi, ketika mereka memberikan bukti-bukti, ada satu syarat yang tidak dicek lagi, Pak RW menyampaikan hal tersebut. Alhamdulillah setelah saya klaim ke BPJS dalam waktu empat hari bisa cair pada hari ini,” tuturnya.

Walikota berpesan kepada seluruh warga, ketika mengklaim BPJS Ketenagakerjaan agar dicek kembali kelengkapan administrasi serta dimonitor perkembangan klaim tersebut, sehingga pencairan jaminan sosial atau jaminan kematian tidak ada keterlambatan.

Sementara itu, Kepala BPJS cabang Rawamangun, Deni Suwardani, mengakui ada keterlambatan pemberian jaminan kematian beberapa bulan karena pihaknya perlu menelusuri ke pihak RT/RW hingga kelurahan dan kecamatan, guna melengkapi syarat administrasi yang kurang tersebut. 

“Karena ada persyaratan yang di luar kontrol BPJS, harus diurus di luar, tapi kita sudah meluruskan dengan pihak kecamatan. Mudah-mudahan ke depan koordinasi ini perlu, karena standar pelayanan kita, kalau kematian itu lima hari setelah berkas lengkap,” katanya.

Di sisi lain, Abdul Rajab, ahli waris Ita Handriyani, warga RT 001, RW 02, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, menjelaskan kendala-kendala keterlambatan klaim jaminan kematian sang istri telah dibantu pihak RW untuk diteruskan ke pihak kelurahan dan kecamatan. Alhasil, kini ia sudah menerima klaim jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. 

“Saya dibantu Pak RW, saya urus bermacam-macam, bikin surat pernyataan, ke RT/RW, kelurahan, kecamatan, lalu ke BPJS. Saya urus satu hari saja, dan hari ini saya terima jaminan kematian tersebut,” ungkapnya. (AD)