Walikota Pimpin Monev Penerimaan Pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya di Jakarta Timur

Jakarta Timur, (27/9/2024) - Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerimaan PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya Triwulan III Tahun 2024, di Ruang Pola Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (27/9/2024). 

Hadir mendampingi Walikota, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto, Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan, dan Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur Ahmad Dasuki. 

"Hari ini Monev pendapatan dari retribusi pajak PBB-P2 target yang ditetapkan untuk Kota Jakarta Timur sebanyak Rp1,3 triliun dan hingga saat ini baru mencapai Rp990 miliar dan persentasenya mencapai 74 persen. Bulan November targetnya harus selesai. Ke depannya akan saya pimpin rapat dua minggu sekali yang sebelumnya per triwulan sekarang kita ubah dalam rangka percepatan capaian pajak di Jakarta Timur," kata Walikota. 

Diakui Walikota, ada beberapa kendala di Jakarta dalam penerimaan pajak. "Kendalanya karena di Jakarta Timur paling banyak pemukiman, bukan tempat usaha seperti di wilayah lain jadi agak sulit, dan tadi sudah saya sampaikan agar intens para petugas kelurahan dan kecamatan harus rajin dan sering turun ke bawah. Selain itu, sering setiap pekan undang para RW bikin daftar mana yang sudah bayar dan belum bayar alasannya apa sudah pindah alamat atau sudah tidak menetap di situ dijelaskan agar dikembalikan dan didata ke Suban Pajak Daerah," imbuhnya. 

Sementara itu, Bernardo, Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak dari Suban Pajak PBB-P2 Kota Administrasi Jakarta Timur menjelaskan, untuk capaian pajak PBB -P2 di Jakarta Timur sudah mencapai Rp65,57 miliar secara keseluruhan untuk 13 jenis pajak yang dikelola. 

"Kendalanya tidak ada kepatuhan kepada para pelaku pajak tetapi kami bisa upayakan penagihan secara persuasif, untuk para pelaku pajak yang menunggak memang ada sanksi penambahan pembayaran hanya kalau membayar sebelum tanggal 30 November 2024, ada penghapusan sanksi pembayaran pajak," ungkapnya. (JS)