Walikota Jakarta Timur Tandatangani Perjanjian Kerjasama BMD untuk Pemanfaatan Warga

Jakarta Timur, (30/9/2024) - Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan sewa Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan seorang warga, Gunardi, di Ruang Rapat Khusus Walikota, Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (30/9/2024).

Walikota menjelaskan, perjanjian kerjasama berupa lahan seluas kurang lebih 50 meter, yang akan dimanfaatkan untuk kafe atau ruang interaksi warga. Lokasi kerjasama berada di RT 009, RW 010, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit.

Ia berharap atas sewa BMD tersebut dapat bermanfaat bagi warga setempat.

“Ini perjanjian kerjasama antar Pemprov DKI dengan pihak ketiga atau yang memanfaatkan aset kurang lebih 50 meter. Rencananya, beliau akan membuka kafe. Sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) delegasi dari pimpinan ke kami ke tingkat kota. Mudah-mudahan tempat yang dimanfaatkan bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Gunardi menjelaskan, sewa lahan atau BMD sudah melewati proses sesuai prosedur melalui RT/RW, kelurahan, hingga kecamatan. Ia menyebutkan sebelumnya lahan tersebut tidak terpakai sehingga berencana untuk dimanfaatkan sebagai ruang interaksi warga.

“Kafe ini untuk melengkapi kegiatan warga, jadi warga kita ini belum ada tempat untuk berinteraksi. Karena kosong tidak ada apa-apa sehingga bisa dimanfaatkan untuk warga,” tuturnya. (AD)