Jakarta Timur, (3/10/024) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Uji Emisi Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, di halaman Kantor Walikota, Jakarta Timur, Kamis (3/10/2024). Total ada 125 unit kendaraan yang ikut uji emisi dalam kegiatan tersebut.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Gumelar Santoso, saat monitoring kegiatan menjelaskan, uji emisi digelar mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Aksi tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur DKI No. 66 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.8 Tahun 2023, dan juga sebagai salah satu bentuk layanan kepada masyarakat.
Hasil uji emisi, dari 125 unit kendaraan yang melakukan uji emisi, 116 unit lulus dan 9 gagal. Dari total jumlah kendaraan, 69 unit kendaraan roda empat (bensin), lulus 66 dan gagal 3 unit. Untuk kendaraan roda empat bahan bakar solar, yqng lulus 22 unit, lulus uji emisi 19 unit, tidak lulusb3 unit.
Untuk kendaraan roda dua, dari 34 unit, 31 di antaranya lulus uji emis, sementara yang gagal 3 unit.
"Saat ini, untuk mengetahui apakah kendaraan kita lulus uji emisi serta lokasi TUE (Tempat Uji Emisi) yang ada di wilayah DKI Jakarta, warga bisa mengakses informasi tersebut melalui aplikasi e-Uji Emisi. Tentunya kegiatan Uji Emisi bermanfaat bagi pemilik kendaraan. Dengan uji emisi pemilik kendaraan dapat mengetahui kinerja mesin kendaraannya dan juga meminimalisir jumlah polusi udara dari gas buangan kendaraan, sehingga terbentuk lingkungan yang lebih bersih dan sehat, selain juga meningkatkan kepatuhan warga untuk melakukan uji emisi kendaraan secara berkala di lokasi TUE (Tempat Uji Emisi), " kata Eko Gumelar. (JS)