30 Pengurus RT, RW dan LMK di Kelurahan Cawang Ikuti Sosialisasi Pergub No. 22 Tahun 2022

Jakarta Timur, (9/10/2024) - Sebanyak 30 pengurus RT, RW dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Kelurahan Cawang mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2022 tentang RT dan RW, di Aula Lantai 3 Kantor Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (9/10/2024).

Sosialisasi yang dibuka langsung Sekretaris Kelurahan Cawang, Kusaedi, menginformasikan perubahan-perubahan di dalam Pergub tersebut. Dalam penjelasannya, masa jabatan pengurus RT dan RW menjadi 5 tahun, sedangkan sebelumnya hanya 3 tahun.

“Persyaratan untuk menjadi Ketua RT dan RW adalah berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, serta cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia,” jelasnya.

Ia menambahkan pengurus RT dan RW dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut-turut. Pergub Nomor 22 Tahun 2022 mulai berlaku pada 17 Mei dan menggantikan Pergub Nomor 171 Tahun 2016.

“Diharapkan dari kegiatan ini seluruh RW bisa mensosialisasikan kepada warganya akan adanya peraturan Pergub yang baru tentang RT dan RW, sehingga di tahun ini akan ada pemilihan ketua RT dan RW yang baru di wilayah Kelurahan Cawang, sesuai dengan tempat yang sudah ditetapkan di masing-masing RW,” tandasnya. (JS)