Jakarta Timur, (5/11/2024) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pinang Ranti melakukan Operasi Bina Praja, di sepanjang Jalan SMA Negeri 48 Jakarta dan Jalan Raya Pondok Gede, Selasa (5/11/2024). Operasi ini menyasar para pedagang kaki lima (PKL) dan spanduk-spanduk komersil.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Pinang Ranti, Syahroni, mengatakan pihaknya menertibkan lima PKL dan tiga spanduk komersil dalam kegiatan tersebut.
"Hari ini secara rutinitas kita lakukan Operasi Bina Praja dalam memberikan rasa aman bagi warga, dari hasil penyisiran kita dapati dan berikan sanksi kartu kuning sebagai catatan para pelanggar guna data yang dapat digunakan di kemudian hari," katanya.
Dijelaskan Syahroni, pihaknya akan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada pedagang agar dapat mentaati Perda No 8 Tahun 2007 Pasal 25 Ayat (2). Hasil Operasi Bina Praja merupakan pengawasan terhadap wujud ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta.
Syahroni berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan. Ia juga menegaskan bagi para pelanggar jika petugas mendapati mereka melanggar lagi untuk ketiga kali, maka petugas akan memberi sanksi tegas dengan pengangkutan gerobak dan berujung pada sidang yustisi.
“Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi,” ungkapnya. (AJ)