Sudah Terima Ganti Rugi, 264 Bangunan di Lahan Tol Becakayu Ditertibkan

Sebanyak 264 bangunan milik warga yang berdiri di atas lahan proyek pembangunan jalan tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu), dibongkar aparat Satpol PP Jakarta Timur. Bangunan yang dibongkar merupakan sisa dari 376 bangunan yang telah dibayarkan ganti ruginya.

“Bangunan yang dibongkar yang telah dibayar ganti ruginya,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur M. Anwar, saat ditemui di lokasi pembongkaran, Jl. Kalimalang, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Rabu (4/2).

Anwar mengatakan, ada 376 bangunan yang terkena proyek tol tersebut. Sebanyak 112 bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara 264 bangunan terpaksa dibongkar aparat.

Bangunan yang dibongkar berada di atas lahan sepanjang 1,2 kilometer, yang berada di Kelurahan Cipinang Melayu, Halim Perdanakusma dan Kebon Pala. “Ada sebanyak 264 bangunan yang dibongkar hari ini. Pemilik bangunan telah menerima ganti rugi, bahkan ada yang sudah dibayar dari tahun 1997. Namun mereka menunda-nunda terus,” kata Anwar.

Menurutnya, pihaknya hanya membongkar bangunan yang telah dibayarkan ganti rugi. Sementara yang belum dibayar, akan secepatnya diselesaikan agar proyek tol Becakayu tidak terhambat.

Menurut Anwar, sejauh ini ada 196 bidang lahan yang telah dibebaskan. Sementara masih ada 51 bangunan lagi yang belum dibebaskan, yaitu 23 bangunan di Komplek Rumah Dinas (Rudin) PU dan 28 bangunan milik masyarakat.
“Kita akan segera selesaikan yang belum dibayar, sesuai aturan yang ada,” katanya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)