Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Rapat Koordinasi Peningkatan Pemahaman Petugas PPID tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur di Ruang Serbaguna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (11/12).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatan pemahaman dalam memberikan pelayanan serta mengelola informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman Informasi publik bagi Petugas PPID di Kota Administrasi Jakarta Timur dalam keterbukaan informasi publik.
Pada kesempatan ini Rakoor Peningkatan Pemahaman Petugas PPID tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Hari Sanjaya selaku nara sumber dari Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta diikuti sebanyak 80 UKPD/SKPD.
Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Timur Yuliarto mengatakan, berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penunjukkan Petugas Data dan Informasi dan Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur prihal Penguatan Infrastruktur KIP melalui Pengelolaan PPID pada Desk Pelayanan Informasi di tingkat Kelurahan.
“ PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Provinsi DKI Jakarta yang memiliki tugas untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat ” katanya.
Semenatara itu Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Hari Sanjaya selaku nara sumber dari Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
“ Dengan itu untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik ” jelasnya.