Tim gabungan Pemkot Jakarta Timur membongkar satu unit bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Pendidikan Raya I, RT 008/RW 01 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kamis (19/4). Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 6 meter x 15 meter tersebut, rencananya dibangun 2 lantai, sementara tahap pekerjaan sudak sekitar 15 persen saat dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran berjalan dengan lancar, tanpa adanya perlawanan dari pemilik bangunan. Sebanyak 50 personil, terdiri dari Satpol PP, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan pertanahan Jakarta Timur dibantu unsur TNI dan Polri, diterjunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan.
Pembongkaran bangunan diawali dengan apel petugas gabungan di halaman Kantor Kecamatan Duren Sawit. Usai apel, petugas menuju ke lokasi pembongkaran yang letaknya tidak jauh dari Kantor Kecamatan Duren Sawit.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah mengatakan, selain tidak memiliki IMB, bangunan yang rencananya akan dijadikan kos-kosan tersebut, juga menyalahi aturan karena berdiri di atas lahan yang diperuntukkan pelebaran jalan.
Pihak Pemkot Jakarta Timur melalui Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, sebelumnya sudah memperingatkan pemilik bangunan, agar tidak melanjutkan pekerjaan. Namun peringatan yang disampaikan, tidak dihiraukan, sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran paksa.
“Bangunan ini berdiri di atas rencana jalan. Sudin Citata sudah memberikan surat peringatan, surat segel bahkan SPB, namun tidak diindahkan pemilik,” kata Hartono.
Hartono menegaskan, Pemkot Jakarta Timur akan bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dan tanpa dilengkapi IMB. “Bangunan yang melanggar akan kita bongkar,” tegasnya.