Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI, mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (26/7). Kegiatan yang dibuka oleh Wali Kota Jakarta Timur, M. Anwar diikuti oleh 84 peserta.
“Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ), seluruh Badan Publik diwajibkan membuka informasi kepada masyarakat sebagai bagian pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wali kota dalam sambutannya.
Lebih jauh Wali Kota mengatakan, Dinas Kominfotik DKI, ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI sesuai dengan Pergub Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, dalam tugasnya, Diskominfotik dibantu PPID di satuan dan unit kerja daerah untuk menyediakan dan mengelola data dan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Sesuai dengan arahan gubernur bahwa seluruh perangkat daerah harus mengoptimalkan tugas dan fungsi kerja PPID sebagai penyedia informasi utama perangkat daerah/ unit perangkat daerah,” jelas Wali Kota.
Beberapa informasi yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta berpotensi dipertanyakan oleh sebagian masyarakat, terkait hal tersebut dirinya berharap para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul. Hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa informasi
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini pihaknya berharap seluruh PPID di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan di Jakarta Timur dapat mengelola data dan informasi dengan baik. Agar potensi terjadinya sengketa informasi menjadi berkurang dan pelayanan PPID dapat menjadi pintu utama untuk memberikan informasi terbaik kepada masyarakat maupun kepada media massa.
Senada dengan Wali kota, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta, Raides Aryanto mengatakan seluruh PPID, di tingkat SKPD/UKPD walikota, tingkat kecamatan dan kelurahan sampai BUMD, diwajibkan untuk melakukan pelayanan informasi publik. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.
“Secara teknis tahun ini merupakan tahap awal dalam memberikan pembekalan dan pemahaman sebagaimana fungsi tugas dan mekanisme PPID dalam mengelola informasi, tahun depan akan dilakukan lagi, karena tidak cukup sekali. Secara teknis di wilayah Sudin Kominfotik yang merupakan bagian dari PPID DKI akan membantu secara teknis menyikapi permohonan maupun sengketa informasi publik,” kata Raides.
Menurut Raides, pihaknya akan terus mendorong para PPID untuk pengelola informasi yang akan diakses ke publik yang sesuai dengan keinginan publik, “Pada tahap awal ini kami memberikan pemahaman pada SKPD/ UKPD untuk melakukan evaluasi, revisi, bagaimana menyusun informasi yang dikecualikan, dengan cara melakukan uji konsekuensi di PPID, kemudian di portal layanan PPID DKI, sehingga semua informasi yang berkaitan dengan itu akan ter-publish.
Sementara, Kasudin Kominfotik Jakarta Timur, Yuliarto mengatakan, kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dan pelayanan informasi publik ini berasal dari PPID kelurahan dan kecamatan. Sedangkan dari Suku Dinas atau Suku Badan tidak dilibatkan dalam kegiatan ini, karena PPID-nya tergabung di tingkat Dinas maupun Badan masing-masing.
“Saya mengucapkan terima kasih dan berharap dengan adanya bimtek ini mudah-mudahan para pejabat di tingkat kelurahan dan kecamatan dapat memahami tugas dari PPID, terutama untuk mengimplementasikan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik,” tegas Yuliarto.