Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur siap memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 berupa spanduk, billboard dan baliho, yang di desain sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pernyataan tersebut tertuang dalam rapat koordinasi fasilitasi alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019, di Ballroom Fave Hotel Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramatjati, Senin (24/9).
Rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Jakarta Timur tersebut dalam rangka menyamakan persepsi terkait bagaimana teknis pemasangan APK yang bisa dilakukan Parpol terhadap calon pemilihnya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan, Petunjuk Teknis Fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Peserta Pemilu 2019 tertuang dalam surat KPU RI Nomor 946 tahun 2018,”Sesuai dengan surat tersebut KPU provinsi memfasilitasi APK bagi peserta pemilu, kegiatan ini sangat penting mengingat rangkaian kampanye sendiri sudah dimulai pada Minggu 23 September 2018”.
“APK yang disiapkan KPU untuk masing-masing parpol peserta Pemilu,sehingga nantinya saat pelaksanaan kampanye tak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” jelas Wage optimis.
Sementara itu Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jakarta Timur Hamid Masud menjelaskan, dirinya mengingatkan seluruh parpol dan bakal calon yang nantinya menggunakan APK untuk bisa mentaati peraturan yang ada terkait pemasangan APK.
“Saya ingatkan pemasangan APK tidak boleh dipasang di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan dan kesehatan serta jalur lintas protokol dimasing-masing wilayah” ungkapnya.
Dirinya menegaskan semua peserta memasang alat peraga kampanye harus mengerti aturan dengan menjaga lingkungan, kebersihan dan ketertiban, “Mengikuti aturan yang ada menjadi penting, tidak sembarang alat peraga kampanye bisa dipasang, karena ada aturan khusus yang harus ditaati, terutama aspek keindahan harus menjadi perhatian semua pihak,” pungkasnya.