Menyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) merupakan kewajiban pengembang yang akan membangun properti komersial di Pemprov DKI Jakarta. Untuk mempermudah proses penyerahan. Pemprov DKI Jakarta mempersilahkan pengembang langsung menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot).
Untuk memenuhi kewajiban tersebut PT. Kangar Consolidated Industries pada hari selasa (30/10), menyerahkan lahan seluas 1.064 M2 total senilai Rp. 10.262.280.000,- kepada Pemkot Jakarta Timur.
Pelepasan dan penyerahan sertifikat lahan fasum dan fasos kepada Pemkot Jakarta Timur ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, di Ruang Rapat Khusus Wakil Walikota Lantai 2 Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur.
Wali Kota, mengatakan, bahwa fasum dan fasos tersebut nantinya akan diperuntukan membangun jalan, saluran air limbah, saluran air hujan, tempat pembuangan sampah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat ibadah, tempat olahraga, dan taman.
“Setelah menyerahkan fasum dan fasos pengembang selama 3 tahun bertanggung jawab menjaga keamanan, termasuk pasang plang aset dan balik nama lahan atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelas Wali Kota.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota menghimbau bagi pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya, untuk segera menyerahkan fasum dan fasosnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga tidak menjadi temuan BPK dan juga tertib administrasi.
Sementara itu Direktur PT. Kangar Consolidated Industries, Arman mengatakan, pihaknya telah melakukan kewajiban menyerahkan lahan fasos dan fasum, “Seharusnya penyerah fasos dan fasum sudah ingin kami lakukan namun dikarenakan ada perubahan management, jadi baru hari ini diserahkan”.
Arman menambahkan, "Kami mengucap syukur karena sudah menyelesaikan kewajiban kami menyerahkan lahan prasarana jalan kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur. “Semoga pembangunan jalan bisa dipercepat sehingga akses jalan tidak macet lagi, ”harapnya.