38 Pejabat Pemkot Jakarta Timur Mengikuti Diklat Pengadaan Barang Dan Jasa

Sebanyak 38 orang pejabat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum bersertifikat di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Usmayadi.

Para pejabat tersebut diantaranya dari Kepala Suku Dinas, Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT), Lurah, Sekretaris Kelurahan dan Unsur Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur di Ruang Rapat IV Lantai 2 Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin (25/2/2019).

Pemberian materi dilakukan selama dua hari pada tanggal 25 - 26 Februari 2019 dari jam 08.00 - 16.00 WIB. Nantinya, seluruh peserta akan mengikuti ujian sertifikasi dengan sistem Computer Asissted Test (CAT) pada tanggal 8 Maret 2019.

Materi Diklat Barang dan Jasa ini bersumber pada isi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang meliputi diantaranya Pengantar Pengadaan Barang / Jasa di Indonesia, Persiapan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pelaksanaan Pengadaan Barang, Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultasi, dan Pelaksanaan Pengadaaan Pekerjaan Konstruksi.

Ada pula materi tentang Pelaksanaan pengadaan Jasa Lainnya, Pengadaan Barang / Jasa dengan Pendayagunaan Produksi Dalam negeri & Usaha Kecil dan Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri, Pelaksanaan pengadaan Barang / Jasa dengan Swakelola, dan Penggunaan E-Procurement.

Diklat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Nota Dinas Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait laporan kendala pengadaan barang/jasa tahun 2018.

Dimana salah satu arahan Gubernur agar Kepala Unit Kerja Pemerintah Daerah (UKPD) yang bertindak sebagai PPK memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang / Jasa serta upaya pembinan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang / Jasa.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Usmayadi mengatakan, “Output dari diklat ini adalah menyiapkan diri para peserta terhadap pemahaman pengadaan barang dan jasa pemerintah.”

Adapun diklat dilakukan sesuai dengan isi Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2018. Ia berharap peserta diklat dapat mengikuti ujian sertifkasi tersebut untuk mencapai passing grade kelulusan yaitu di angka 167.

"Kiranya para peserta diklat dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan siap mengikuti ujian sertifikasi dan memperoleh hasil lulus guna menjadi bekal dalam menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen,” ujar Usmayadi.