Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Kota Jakarta Timur menggelar pelatihan pengelola advokasi kesehatan bagi petugas Promosi Kesehatan (Promkes) di Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah (Puslatkesda) Provinsi DKI Jakarta Jalan Tanah Merdeka V, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Senin (29/4/2019).
Pelatihan pengelola advokasi kesehatan bagi petugas Promkes tersebut digelar selama 25 hari yang diikuti sebanyak 150 orang.
Dalam kesempatan ini, pelatihan diawali di kedua kecamatan Jakarta Timur yaitu Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Pasar Rebo.
Di Kecamatan Ciracas dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam pembentukan kegiatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbimdu).
Strategi ini salah satu upaya promotif kesehatan berbasis masyarakat dalam menanggulangi penyakit tidak menular yang kian semakin menghawatirkan diantaranya hipertensi, diabetes, obesitas bahkan penyakit jantung.
Sedangkan di Kecamatan Pasar Rebo dilakukan penandatanganan serupa sebagai pembentukan kader Jumantuk (Juru Pemantau Batuk) yang nantinya secara promotif mereka akan melakukan pencegahan terhadap masalah penyakit TBC (tuberculosis).
Kepala Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah (Puslatkesda) Provinsi DKI Jakarta, Zuraidah memaparkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 113 Tahun 2018 tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kelola Puslatkesda.
Adapun isinya menjelaskan tujuan diselenggarakan pelatihan dan peningkatan mutu dan kompetensi teknis sumber daya manusia bidang kesehatan masyarakat dan bidang perorangan.
“Melalui terbitnya Pergub itu kami sangat bersyukur. Alhamdulillah, hingga kini di periode ini kami telah melakukan sebanyak enam jenis kegiatan. Salah satunya pelatihan advokasi kesehatan dan TB-HIV,” kata Zuraidah.
Zuraidah menjelaskan pelatihan advokasi kesehatan merupakan upaya penyampaian permasalahan kesehatan kepada pemangku jabatan diwilayah.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta para seluruh camat dan lintas sektor dapat menguatkan peningkatan kesehatan dengan memberikan pendidikan kesehatan kepada individu dan masyarakat.
“Dengan adanya penandatangan komitmen bersama ini, tentunya para camat dapat mengeluarkan surat edaran yang dapat menguatkan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Jumantuk (Juru Pemantau Batuk) yang nantinya terlaksana pada masing-masing RW,” pungkasnya.