Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Halal Bi Halal dalam rangka usai libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H/2019 M di Halaman Kantor Walikota, Senin (10/7/2019).
Hahal Bi Halal dilakukan seusai apel Senin pagi diawali dengan bersalam-salaman antara Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M. Anwar dengan seluruh pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti apel.
Dihadapan para pejabat dan pegawai dengan mengawali sambutannya, Wali Kota menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1440 H. Ia juga meminta maaf, bila dalam menjalankan tugas sebagai Wali Kota terdapat kesalahan.
"Selamat Hari Raya Idulfitri, mohon maaf lahir dan batin. Sekiranya kalau ada kesalahan di maafkan," kata Wali Kota.
Pada kesempatan ini, Wali Kota juga berpesan agar para pegawai lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas untuk melayani masyarakat. Pasalnya, dengan semangat baru dapat segera menuntaskan visi dan misi Gubernur DKI Jakarta guna memajukan kotanya dan bahagia warganya.
"Mudahan libur panjang ini menjadi semangat baru untuk kembali bekerja melaksanakan tugas rutin sehari-hari dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," paparnya.
Namun demikian, Wali Kota juga akan menindaklanjuti bagi ASN yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2019. Mereka nantinya, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"Tentunya akan kita lanjuti, ini kan sudah dihimbau oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) agar para ASN untuk tidak ada yang bolos usai menjalani libur hari raya Idul Fitri 1440 H. Bagi yang tidak masuk akan diberi sanksi tegas," tandasnya.
Diketahui, sebanyak 896 pegawai ASN Kota Jakarta Timur. Sementara hadir pada hari pertama kerja usai libur cuti bersama lebaran Idulfitri 1440 H/2019 M sebanyak 866 orang pegawai.
Terdapat, 30 orang ASN dengan keterangan tidak hadir, dengan 27 orang dengan keterangan pendidikan, ijin, sakit, cuti dan dinas luar. Sedangkan, tiga orang tanpa keterangan.