Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Uus Kuswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 51 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Rapat III Lantai 2 Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (28/6/2019). Mereka adalah pegawai yang akan memasuki masa purna tugas terhitung tanggal 1 Juli 2019.
Dari bebebarapa pegawai yang memasuki masa pensiun tersebut merupakan dari para Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungkangan Kota Administrasi Jakarta Timur terdiri dari 27 orang ASN dari Suku Dinas Pendidikan, 7 Orang Dari Suku Dinas Kesehatan dan 1 orang ASN Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian.
Selanjutnya, 1 orang ASN dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, 1 Orang ASN dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, serta 1 orang ASN dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.
Selain itu, 1 orang ASN dari Unit Pengelola (UP) PTSP Kelurahan, 2 orang ASN Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) serta 1 orang ASN dari Suku Badan Pengelola Keungan dan 9 pegawai ASN Sekretariat Kota (Setko) Jakarta Timur.
“Pensiun sebuah bentuk penghargaan dalam masa pengabdian kerja selama puluhan tahun. Kami berikan apresiasi yang tinggi atas segala pengabdian para pegawai selama bertahun-tahun di Kota Jakarta Timur ini,” kata Wali Kota.
Secara khusus, Wakil Wali Kota juga berpesan kepada para pensiunan untuk terus melanjutkan pengabdiannya dengan tetap memberikan kontribusi positif ditengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Setiowidi Purnamasari menegaskan, bahwa pihaknya telah memfasilitasi para pensiunan untuk tabungan dan asuransi pensiun (Taspen).
”Kami selaku Badan Kepegawaian telah mengurusnya langsung masuk ke rekening mereka sendiri. Inilah bentuk apresiasi kita , jadi para pensiunan tidak perlu mengurus Taspen lagi,” tandas Setiowidi.