Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Uus Kuswanto menyerahan Surat Keterangan (SK) Pensiun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna tugas TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sampai dengan 1 Oktober 2019. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat IV, Lantai II Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (25/9/2019).
Hadir mendampingi Wakil Wali Kota Jakarta Timur, yaitu Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Setyowidi Purnamasari , Kepala Kantor Taspen Jakarta Timur, Pimpinan PT. Bank DKI Jakarta Timur , dan para kepala SKPD/UKPD Jakarta Timur.
Wakil Wali Kota mengatakan, bagi yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama bertugas agar bersyukur. Diharapkan tidak ada hal hal yang tidak diinginkan setelah pensiun nanti.
"Bersyukur, berbahagia, dan berbanggalah dengan menerima SK Pensiun. Karena sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama menjadi pegawai," ujar Wakil Wali Kota.
Wakil Wali Kota, atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur pun memberikan apresiasi dan berterima kasih atas pengabdian para ASN, yang telah memberikan tenaga dan pikirannya dalam membangun Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Kini sudah waktunya mengembalikan waktu yang terlewat dan tertinggal bersama keluarga, dan bisa fokus dalam menjalankan ibadah sebaik mungkin di masa pensiun," ujarnya.
Wakil Wali Kota menegaskan, walau sudah pensiun harus tetap di menjaga hubungan silaturahmi dengan pegawai yang masih bekerja, dan bisa berkontribusi di lingkungan masyarakat saat menjalani masa pensiun.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Timur , Setyowidi Purnamasari, mengatakan, penerima SK pensiun di lingkungan Pemerinta Kota Administrasi Jakarta Timur ada sebanyak 18 SK pensiun bagi PNS .
Diantaranya dari pegawai Suku Dinas Kesehatan (4 orang), Suku Dinas Pendidikan (8 orang), Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (2 orang), dan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (1 orang).
Selanjutnya, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan damkar (1 orang), Suku Badan Pengelolaan Keuangan (1 orang), dan Pegawai Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur (1 orang).
Menurutnya, pelaksanaan pemberian SK Pensiun ini berdasarkan DPA Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasj Jakarta Timur , UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil.
Ia menjelaskan, setelah pemberian SK Pensiun Para pegawai yang pensiun akan diberikan pengarahan dari PT. Taspen dan Bank DKI terkait dengan tabungan dan asuransi pensiun. Ditambah, akan dilakukan identifikasi Biometrik melalui iris mata dan suara dari PT Taspen sebagai data di Suku Badan Kepegawaian Jakarta Timur.
"Kita membantu proses Administrasinya dan memberikan kartu identitas pensiun yang diterbitkan oleh PT. Taspen. Dana hari tua juga sudah kita proses pencairannya dan hari ini juga kita lakukan perekaman biometrik sebagai identitas di PT. Taspen dan data di Suban Kepegawaian Jakarta Timur," Setyowidi.