26 ASN Jaktim Terima SK Pensiun, Paling Banyak Dari Sudin Pendidikan

26 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember 2019, menerima SK Pensiun, di Ruang Rapat IV, Lantai II Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur pada Rabu (13/11/2019).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Uus Kuswanto. Ia didampingi oleh Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Setiowidi Purnamasari, beserta perwakilan dari PT. Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) dan Bank DKI.

"Yang namanya pensiun sudah menjadi siklus dalam kepegawaian. Yang sudah pensiun dengan jabatan Eselon III ke bawah usia 58 tahun, dan Eselon II ke atas usia 60 tahun. Memang sistem kepegawaian kita seperti itu, yang namanya puna bakti sudah pasti ada batas usia pensiun," ujar Uus.

Uus menyebutkan, para ASN yang menerima SK sudah diberikan sosialisasi dan pembekalan sebelumnya. Hal itu dilakukan untuk kesiapan mental dan agar setelah pensiun dapat memiliki aktivitas baik di lingkungan pribadi dan masyarakat.

"Sudah diberikan sosialisasi juga terkait administrasi, sehingga ketika pensiun sudah tidak harus mengurus administrasi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Timur Setiowidi Purnamasari menyebutkan rata-rata usia penerima SK Pensiun kali ini memiliki usia pensiun 58 tahun atau berasal dari Eselon IV.

"Paling banyak dari guru-guru yang menerima SK Pensiun kali ini," kata Widi.

Adapun para penerima SK Pensiun yang memasuki batas usia pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Desember 2019 diantaranya, yaitu Pegawai Sekretariat Kota Adminustrasi Jakarta Timur (9 orang), Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (1 orang), Suku Dinas Kesehatan (1), Suku Dinas Wilayah I (1 orang), Suku Dinas Wilayah II (5 orang), Suku Dinas Kehutanan (1 orang), Suku Dinas Bina Marga (2 orang), dan Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (1 orang).

Selanjutnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (1 orang), Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (1 orang), Pegawai Suku Dinas PMPTSP (1 orang) dan Pegawai Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (1 orang), dan Satuan Polisi Pamong Praja (1 orang).