Kelurahan Pondok Bambu Targetkan Penerimaan PBB Di Atas 90 Persen

Kelurahan Pondok Bambu menargetkan pencapaian pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020 sebanyak 90 persen. Capaian tersebut sebagai pajak daerah yang berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Administrasi Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pondok Bambu, Supriyono, saat membahas Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) tingkat Kelurahan Pondok Bambu, Rabu (22/1/2020) malam.

Supriyono menyebutkan upaya pencapaian target yang dilakukan di Kelurahan Pondok Bambu, salah satunya adalah dengan menonaktifkan nomor NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tidak bisa ditagih.

Ini berangkat dari kendala pengumpulan PBB-P2 tahun 2019 dengan penemuan 242 NOP (Nomor Objek Pajak) yang sudah dibebaskan untuk pembangunan Kanal Banjir Timur (KBT), tetapi masih terdaftar sebagai Objek Wajib Pajak dan satu Double Nob (satu nama objek pajak, dua tagihan).

“Saya mengimbau kepada warga yang punya Double Nob untuk berlapor kepada UPPRD Kecamatan,” ujar Supriyono, saat dikonfirmasi tim Kominfotik Jakarta Timur, Kamis (23/01/2020).

Kendati demikian pihak Kelurahan Pondok Bambu sudah bersurat ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Duren Sawit untuk dihapuskan.

Selain itu, akan dilakukan pemasangan plang atau stiker bagi penunggak pajak. Selanjutnya, apabila penunggak tidak segera membayar akan dikenakan sanksi.

“Sanksi diberikan setelah diberikan batas waktu selama 7 hari kerja dan diberikan surat administrasi.

Sekedar diketahui, target penerimaan PBB-P2 Kelurahan Pondok Bambu tahun 2019  berdasarkan data dari UPPRD Kecamatan Duren Sawit per 16 Desember 2019 mencapai Rp 18.540.774.578, tapi yang terealisasi sebesar Rp 14.982.841.060 atau 80,81 persen dari target yang ditentukan. (MM)