Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menyerahan Surat Keterangan (SK) Pensiun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purnatugas TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sampai dengan 1 Februari 2020, Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat IV, Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (23/1/2020).
"Atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur saya mengapresiasi dan berterima kasih atas pengabdian para ASN yang telah memberikan tenaga dan pikirannya dalam membangun Kota Administrasi Jakarta Timur ini," ujar Walikota.
Walikota menjelaskan, bagi yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama bertugas agar bersyukur. Diharapkan tidak ada hal hal yang tidak diinginkan setelah pensiun nanti.
"Bersyukur, berbahagia, dan berbanggalah dengan menerima SK Pensiun. Karena sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama menjadi pegawai," ujar Walikota.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Timur , Setyowidi Purnamasari, mengatakan, penerima SK pensiun di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur ada sebanyak 25 SK pensiun bagi PNS .
Diantaranya dari pegawai Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur ( 10 orang), Suku Dinas Kesehatan (3 orang), Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 ( 2 orang), Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 (6 orang), Suku Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan ( 1 orang), Satuan Polisi Pamong Praja (1 orang), serta Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (1 orang), dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( 1 orang).
“Setelah pemberian SK Pensiun Para pegawai yang pensiun akan diberikan pengarahan dari PT. Taspen dan Bank DKI terkait dengan tabungan dan asuransi pension,” ujar Setyowidi.
Selain itu, dilakukan identifikasi Biometrik melalui iris mata dan suara dari PT. Taspen sebagai data di Suku Badan Kepegawaian Jakarta Timur. (MM)