Sebanyak 22 Surat Keputusan (SK) Pensiun yang diserahkan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Usmayadi, kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) wilayah Jakarta Timur yang akan memasuki masa pensiun, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020, di Ruang Rapat IV, Lantai 2, Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (26/2/2020).
"Pekerjaan atau jabatan boleh saja hilang, tapi semangat harus tetap ada," pungkas Usmayadi.
Kemudian, Usmayadi, berharap setelah masa purnabakti selesai para ASN mampu mendekatkan diri kepada agamanya masing-masing, lebih banyak bersosialisasi dengan lingkungan, dan tetap jaga stamina mental, fisik, dan intelektual.
Setyowidi Purnamasari, selaku Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Timur, menyampaikan ada 22 ASN yang akan memasuki masa pensiun yang terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020, yakni :
- Pegawai Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, 9 orang,
- Pegawai Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, 1 orang,
- Pegawai Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur, 3 orang,
- Pegawai Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur, 5 orang,
- Pegawai Suku Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, 1 orang,
- Pegawai Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur, 1 orang,
- Pegawai Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 1 orang, dan
- Pegawai Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur, 1 orang. (AD)