Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Kerja Pegawai Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 atau virus corona di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Kantor Kelurahan tutup sementara dimulai dari tanggal 17 - 31 Maret 2020.
Salah satunya, kantor Kelurahan Rawa Bunga, yang memanfaatkan penyesuaian kerja dan penutupan layanan sementara dengan aksi membersihkan kantor sekaligus penyemprotan disinfektan. Aksi tersebut dilakukan oleh 30 petugas Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Rawa Bunga.
Pembersihan dan penyemprotan disinfektan dilakukan di area pelayanan seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di lantai 1, ruang staf kelurahan di lantai 2 dan lantai 3, serta sudut-sudut kantor yang kerap dilewati petugas dan warga.
“Kita manfaatkan untuk bersih-brsih, terutama ruangan yang saat pelayanan, sirkulasi masyarakatnya ramai atau padat, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat,” ujar Camat Jatinegara, Endang Syofian, Selasa (17/3/2020).
Endang menyampaikan, meski layanan ditutup sementara, PTSP dan kelurahan tetap membuka layanan hanya untuk persyaratan daftar TNI/Polri dan ikatan dinas lainnya, yang memiliki batas pendaftaran sampai 23 Maret 2020.
“Tetapi untuk pelayanan dukcapil untuk sementara waktu diberhentikan,"katanya.
Sementara itu, Lurah Rawa Bunga Agustina, mengatakan selain pembersihan juga dilakukan penyediaan cairan antiseptik (hand sanitizer) dan tempat cuci tangan di area kelurahan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. Selain itu, pencegahan juga dapat dilakukan dengan menjaga daya tahan tubuh dan membiasakan cuci tangan dengan benar.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Warga masyarakat khususnya warga Kelurahan Rawa Bunga diharapkan tetap tenang dan tetap waspada kaitannya dengan Covid 19,” ujar Agustina. (JS)