Sekelompok Anak Dibubarkan saat Asyik Bermain di Warnet

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Rambutan membubarkan anak-anak yang sedang asyik bermain di warnet (warung internet), di Jalan Muhajidin Nomor 12 Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur saat jam belajar, Senin (23/3/2020).

Lurah Rambutan, Ikhwan M. Ali, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengarahkan anak-anak agar menjalankan metode Belajar Jarak Jauh yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 16-28 Maret 2020.

Adapun pembubaran ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) atau virus corona di wilayah Kelurahan Rambutan, dengan membubarkan kerumunan warga atau yang sifatnya berkumpul.

“Masih ada anak-anak yang berkumpul main di warnet, padahal sesuai instruksi bapak Gubernur untuk sementara waktu belajar dirumah. Saya harap para orang tua agar turut mengawasi anak-anaknya untuk tetap berada di rumah untuk sementara waktu,” kata Ikhwan.

Ia meminta agar para orang tua tidak menganggap remeh virus corona dan mengikuti arahan pemerintah untuk anak-anak mengikuti metode Belajar Jarak Jauh dan tetap di rumah.

Sementara itu, Komandan Satpol (Manpol) Kecamatan Ciracas, Endarwanto, mengatakan, Satpol PP melakukan patroli mensosialisasikan kepada warga untuk mengurangi aktivitas berkumpul di luar rumah guna mencegah penyebaran penularan virus corona. Sosialisasi turut ditujukan kepada anak-anak sekolah yang saat ini menjalani proses belajar di rumah.

Selain membubarkan kerumunan anak yang bermain di warnet saat jam belajar, pihaknya juga memberikan surat peringatan dan mendata warnet yang masih beroperasi saat ini. Mereka mengimbau agar pengusaha warnet mendukung instruksi Gubernur DKI Jakarta dalam mengurangi kerumunan atau berkumpul sementara waktu, dengan menutup sementara usahanya.

“Kita lakukan tindakan tegas kepada para pengurus warnet jika tidak mendukung program pemerintah," tegas Endarwanto. (JS)

Foto Dok. Kelurahan Rambutan